ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.

DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003; Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal.

Rabu, 06 April 2016

Melakukan Impor Bagi Pemula

Melakukan Impor Bagi Pemula

Tindakan memasukkan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal. Di mana prosedurnya dibutuhkan campur tangan pemerintah melalui bea cukai baik di negara pengirim maupun negara penerima. Sebagai lawan dari eksport, import memiliki lebih banyak ketentuan dan peraturan yang harus dipenuhi dalam prosesnya.

Dasar hukum import sendiri tertuang pada UU Nomer 10 Tahun 1995 tentang peraturan kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomer 17 Tahun 2006. Keputusan oleh Menkeu No.453/KMK.04/2002 tentang pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Import, sebagaimana telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Keputusan.

Menkeu tertuang pada No. 112/KMK.04/2003. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 mengenai petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import yang telah beberapa kali dirubah, terakhir pada tahun 2018 dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa istilah mengenai jalur yang dilewati dalam cara melakukan proses impor. Antara lain Sebagai berikut. Jalur Merah, merupakan pemeriksaan fisik maupun dokumen sebelum penerbitan Surat pengeluaran Barang (SPPB) sebagai proses pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import.

Jalur Hijau, merupakan pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import, tanpa dilakukan pemeriksaan fisik, melainkan penelitian dokumen setelah adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Kuning, memiliki proses yang hampir sama dengan jalur hijau. Hanya saja pada jalur kuning penelitian dokumen dilakukan sebelum adanya SPPB. Selain ketiga jalur diatas, yang terakhir ialah Jalur Mita sebagai jalur non-prioritas dan prioritas.

Mereka yang tergolong jalur merah antara lain: importir baru, importir yang termasuk memiliki kategori risiko tinggi, barang operasional perminyakan, barang re-impor, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah, barang impor yang berasal dari negara berisiko tinggi atau pun yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi.

Yang tergolong dalam jalur hijau ialah semua importir yang tidak termasuk dalam kriteria jalur merah. sedangkan importir yang ditetapkan sebagai importir jalur prioritas dengan sendirinya masuk ke kriteria jalur prioritas. Dalam Pemeriksaan barang, terdapat empat tingkatan di dalamnya. Antara lain pemeriksaan mendalam, dengan persentase barang yang diperiksa ialah 100%. Pemeriksaan sedang, jika barang yang diperiksa sebesar 30%. Pemeriksaan rendah, jika barang yang diperiksa hanya sebesar 10%, dan pemeriksaan sangat rendah jika barang hanya diperiksa ketika sudah berada di gudang importir. Pemeriksaan fisik sendiri, merupakan pemeriksaan fisik barang secara merata sesuai persentase yang sudah ditentukan dari proses impor.

Selain istilah-istilah jalur dan pemeriksaan barang, dalam melakukan proses impor, seorang importir biasnya akan menemukan istilah-istilah seperti berikut. Air Waybill, merupakan kontrak perjanjian yang dikeluarkan pihak perusahaan angkutan udara. Bill of leading (B/L), merupakan surat perjanjian pengangkutan barang melalui laut, dan surat tanda terima barang  serta bukti kepemilikan atas barang.


Invoice, merupakan nota yang isinya mengenai harga dan jumlah barang. Consignee, merupakan alamat dan nama sang pembeli atau penerima barang. Packing list, yaitu nota atau faktur yang isinya berupa jumlah dan berat barang. Commodity, merupakan barang yang saat ini disebut produk, berupa barag hasil pertanian. Phytosanitary certificate, yaitu surat yang dikeluarkan departemen Pertanian Republik Indonesia melalui lembaga karantina hewan dan tumbuhan. Dalam mendapatkannya, importir perlu melalui serangkaian prosedur serta uji laboratorium. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi suatu penyebaran penyakit antar pulau di Indonesia maupun antar negara di dunia. Call Kami : 081390549128

Import Barang Melalui Undername

Import Barang Melalui Undername

Untuk mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername, ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang digunakan dan biaya undername.

Pertama yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan kepada perusahaan undename atau tidak. Dalam hal ini anda perlu melakukan penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham. Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan  Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya dari cara import barang tadi.

Cara Melakukan Import dan Eksport
Cara Melakukan Import dan Eksport
Setelah sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang  membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername untuk melanjutkan proses pengambilan barang  tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah dokument-dokument diperiksa dari pabean. Kedua anda ialah Jalur merah atau red line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang, Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan kepada perusahaan.


Jika kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional. Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda. Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami : 081390549128

DASAR HUKUM IMPORT

DASAR HUKUM IMPORT

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. 

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html


Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1.    Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor. Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat  menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process) dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang 
2.    Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms. Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.  Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3.    Menentukan cara pembayaran impor. Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4.    Mengurus Perijinan Impor.
-       Perijinan pokok, terdiri dari :L
-       egalitas perusahaan : PT, CV API (Angka Pengenal Impor): API-U atau  PI-P NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
-       Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
-       Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
-       Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5.    Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang. Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
6.     Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang). Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7.    Melakukan kegiatan importasi barang. Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.

Kegiatan importasi barang seperti :
1.    Mengurus pengangkutan barang
2.    Mengurus pengambilan dokumen impor Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
3.    Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process) Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).

4.     Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.

ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT

ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT

Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:

Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan

FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang

CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang

OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi

AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)

FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft

Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan

PIB  = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online

EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB

PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada Kami. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import  dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).

HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea

Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut

AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang

BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara

Commercial Invoice   =   dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai

API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).

API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import

SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang

LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter


Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruha