Rabu, 06 April 2016
Melakukan Impor Bagi Pemula
22.13
Melakukan
Impor Bagi Pemula
Tindakan memasukkan barang
atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri disebut Import. Proses Impor
yang umumnya merupakan dari proses perdagangan, bersifat legal. Di mana
prosedurnya dibutuhkan campur tangan pemerintah melalui bea cukai baik di negara
pengirim maupun negara penerima. Sebagai lawan dari eksport, import memiliki
lebih banyak ketentuan dan peraturan yang harus dipenuhi dalam prosesnya.
Dasar hukum import sendiri
tertuang pada UU Nomer 10 Tahun 1995 tentang peraturan kepabeanan, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomer 17 Tahun 2006. Keputusan oleh Menkeu
No.453/KMK.04/2002 tentang pelaksanaan Kepabeanan di Bidang Import, sebagaimana
telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan Keputusan.
Menkeu tertuang pada No.
112/KMK.04/2003. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 mengenai petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Import yang telah beberapa kali dirubah,
terakhir pada tahun 2018 dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Dalam prosesnya, terdapat
beberapa istilah mengenai jalur yang dilewati dalam cara melakukan proses
impor. Antara lain Sebagai berikut. Jalur Merah, merupakan pemeriksaan fisik
maupun dokumen sebelum penerbitan Surat pengeluaran Barang (SPPB) sebagai
proses pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import.
Jalur Hijau, merupakan
pelayanan dan pengawasan terhadap pengeluaran barang import, tanpa dilakukan
pemeriksaan fisik, melainkan penelitian dokumen setelah adanya Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur Kuning, memiliki proses yang
hampir sama dengan jalur hijau. Hanya saja pada jalur kuning penelitian dokumen
dilakukan sebelum adanya SPPB. Selain ketiga jalur diatas, yang terakhir ialah
Jalur Mita sebagai jalur non-prioritas dan prioritas.
Mereka yang tergolong jalur
merah antara lain: importir baru, importir yang termasuk memiliki kategori
risiko tinggi, barang operasional perminyakan, barang re-impor, barang yang
terkena pemeriksaan acak, barang impor tertentu yang sebelumnya telah
ditetapkan pemerintah, barang impor yang berasal dari negara berisiko tinggi
atau pun yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi.
Yang tergolong dalam jalur
hijau ialah semua importir yang tidak termasuk dalam kriteria jalur merah.
sedangkan importir yang ditetapkan sebagai importir jalur prioritas dengan
sendirinya masuk ke kriteria jalur prioritas. Dalam Pemeriksaan barang,
terdapat empat tingkatan di dalamnya. Antara lain pemeriksaan mendalam, dengan
persentase barang yang diperiksa ialah 100%. Pemeriksaan sedang, jika barang
yang diperiksa sebesar 30%. Pemeriksaan rendah, jika barang yang diperiksa
hanya sebesar 10%, dan pemeriksaan sangat rendah jika barang hanya diperiksa
ketika sudah berada di gudang importir. Pemeriksaan fisik sendiri, merupakan
pemeriksaan fisik barang secara merata sesuai persentase yang sudah ditentukan
dari proses impor.
Selain istilah-istilah jalur
dan pemeriksaan barang, dalam melakukan proses impor, seorang importir biasnya
akan menemukan istilah-istilah seperti berikut. Air Waybill, merupakan kontrak
perjanjian yang dikeluarkan pihak perusahaan angkutan udara. Bill of leading
(B/L), merupakan surat perjanjian pengangkutan barang melalui laut, dan surat
tanda terima barang serta bukti
kepemilikan atas barang.
Invoice, merupakan nota yang
isinya mengenai harga dan jumlah barang. Consignee, merupakan alamat dan nama
sang pembeli atau penerima barang. Packing list, yaitu nota atau faktur yang
isinya berupa jumlah dan berat barang. Commodity, merupakan barang yang saat
ini disebut produk, berupa barag hasil pertanian. Phytosanitary certificate,
yaitu surat yang dikeluarkan departemen Pertanian Republik Indonesia melalui
lembaga karantina hewan dan tumbuhan. Dalam mendapatkannya, importir perlu
melalui serangkaian prosedur serta uji laboratorium. Hal ini dimaksudkan agar
tidak terjadi suatu penyebaran penyakit antar pulau di Indonesia maupun antar
negara di dunia. Call Kami : 081390549128
Import Barang Melalui Undername
22.11
Import Barang Melalui Undername
Untuk
mengantarkan barang import sampai tujuan dengan mudah dan aman anda bisa
menggunakan cara undername. Undername sendiri merupakan salah satu cara dari
sekian banyak cara import barang, sistem undername merupakan cara mengimport
barang dengan menggunakan perusahaan lain dan perusahaan tersebut sudah
memiliki izin serta terdaftar di pabean sebagai perusahaan jasa import. Cara
ini banyak digunakan oleh para importir barang untuk memudahkan mereka dalam
mengurus surat izin dan kepabean, sebelum anda menggunakan sistem undername,
ada tiga hal yang harus anda perhatikan yaitu memilih perusahaan, prosedur yang
digunakan dan biaya undername.
Pertama
yang harus anda lakukan ialah mencari perusahaan undername yang sudah lama lalu
lalang bergerak dibidang pengangkutan barang import, ketika anda sudah
menemukan perusahaan yang tepat maka anda harus melakukan perjanjian secara
tertulis agar lebih aman dengan membuat surat senator, pada perjanjian ini anda
bisa membuat bagaimana sistem akan diterapkan. Apakah akan langsung diserahkan
kepada perusahaan undename atau tidak. Dalam hal ini anda perlu melakukan
penjelasan mengenai perusahaan undername yang di tunjuk oleh anda kepada
supplier agar ketika transaksi barang dan pembayaran tidak ada salah paham.
Sebelum ada melakukan pengiriman barang, anda harus terlebih dahulu menanyakan
kepada shiiper apakah semua persyaratan dan dokument sudah siap dan tidak ada
lagi permasalahan seperti Packing List, Invoice dan Bill of Lading/Air Way Bill, anda juga harus
mengetahui melalui undername siapa yang akan mengangkut barang anda hingga
sampai tujuan, tujuanya ialah ketika barang sampai anda bisa tahu perusahaanya
dari cara import barang tadi.
Cara
Melakukan Import dan Eksport
Cara
Melakukan Import dan Eksport
Setelah
sampai di pelabuhan, anda bisa meminta PIB atau Pemberitahuan Import Barang
dengan sistem EDI/PPJK yang sudah diurus oleh Shiiper di indonesia yang membayar bea masuk ke bank. Kemudian anda
langsung menghubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon tetang barang anda. Ada
tiga yang anda dapatkan dari cara melakukan import barang melalu undername
untuk melanjutkan proses pengambilan barang
tersebut yakni: anda akan mendapatkan jalur hijau atau green line yaitu
merupakan proses dimana barang anda bisa langsung keluar setelah
dokument-dokument diperiksa dari pabean. Kedua anda ialah Jalur merah atau red
line, barang-barang anda akan diperiksa terlebih oleh pelaksana direktorat bea
dan cukai, setelah pemeriksaan usai barang boleh keluar dan apabila belum bisa
keluar maka anda akan mendapatkan lampu kuning, dimana dalam proses ini anda
akan menambahkan beberapa dokument untuk melengkapi yang sesuai dengan barang
yang ada import, setelah diterima maka anda harus mengambilnya menggunakan
dokument SPPB atau Surat Perintah Pengeluaran Barang, setelah semua selesai
maka sisa dari slip pembayaran bea masuk, PIB atau Pemberitahuan Import Barang,
Airway Bill atau Bill Of Loading dan dokument lainya yang asli di berikan
kepada perusahaan.
Jika
kita hanya membaca memang sepertinya proses yang ada begitu rumit, akan tetapi
dalam pelaksanaanya lebih mudah, tentunya bagi anda yang baru akan melakukan
import barang dari luar negeri, anda bisa menggunakan underneme sebagai salah
satu untuk menjamin keamanan transaksi anda dalam perdagangan internasional.
Dalam Perdagangan internasional anda perlu waspada dan hati-hati terhadap
penipuan antara kerjasama perusahaan undername dan supplier walaupun kejadian
yang ada tidak begitu banyak tapi semua mungkin saja bisa terjadi pada anda.
Sekian pembahasan dari cara Import barang Melalui Undername, semoga informasi
yang disajikan dapat bermanfaat dan membantu anda untuk mendalami mengenai
import barang dari luar negeri. Anda Mau Import Barang...?
Call Kami : 081390549128
Call Kami : 081390549128
DASAR HUKUM IMPORT
22.09
DASAR
HUKUM IMPORT
Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No.
453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang
Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan
dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan
Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan
jaminan.
Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan
fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam
kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk
dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang
tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan
sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan
penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak
dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah
atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan
Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat
Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di
lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang
Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan
fisik :
Mendalam – barang diperiksa
100%
Sedang – barang diperiksa 30
%
Rendah – barang diperiksa
10%
Sangat rendah – barang
diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan
dengan memeiksa barang secara merata sesuai
dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan
di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai
hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa
persepsi
Untuk barang impor awak sarana
pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika
Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek
(importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML
(makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir
mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan
dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html
Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman
22.07
Cara
Import Cepat, Mudah Dan Aman
Di dalam melakukan Impor
Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.
Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini
dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan
dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor. Sebelum mengimpor
barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang
yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menentukan
HS Code dengan tepat akan dapat
menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH menghindari permasalahan
pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process) dapat mengurus aspek
perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang
2. Menentukan
cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms. Cara penyerahan
barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan
barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat
mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir. Contoh : Transaksi impor adalah dengan
pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang
dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus
pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di
pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3. Menentukan
cara pembayaran impor. Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC
( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan
documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4. Mengurus
Perijinan Impor.
- Perijinan
pokok, terdiri dari :L
- egalitas
perusahaan : PT, CV API (Angka Pengenal Impor): API-U atau PI-P NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- Perijinan
khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
- Impor
buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir
Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
- Perusahaan
harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau
IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16
Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.
5. Menentukan
freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang. Importir harus
tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa
yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight
forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara
penyerahan barang- lihat poin 2)
6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi
barang). Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus
diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama
perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan
pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses
pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di
tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang
ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang
terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal
pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang
akan ditunjuk.
7. Melakukan
kegiatan importasi barang. Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada
freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi
tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca
Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
1. Mengurus
pengangkutan barang
2. Mengurus
pengambilan dokumen impor Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat
Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,,
jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan
barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat
pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor
barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan
menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang
ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus
adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan
menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
3. Melakukan
proses pengeluaran barang (custom clearance process) Proses pengeluaran barang
adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan
melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat
dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran
barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan
cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan
oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
4. Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang
importir Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang,
maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang
tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan
alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di
tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak
bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.
ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT
22.03
ISTILAH DALAM BISNIS IMPORT
Berikut adalah
Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan
impor barang:
Customs Clearance = Adalah
suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan
proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
FOB = Adalah singkatan dari
Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai
keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan
menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal,
ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya
harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi
perhitungan bea-bea suatu barang
CIF = Adalah singkatan dari
Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga
barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CNF =
Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang
ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
OFR =
Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman lewat laut, biasanya dihitung
per cbm atau kubikasi
AFR =
Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman melalui udara, biasanya
dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
FCL =
Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain
kiriman ini setara dengan kurang lebih
20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika
menggunakan kontainer 20ft
Notul =
Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena
terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan
Invoice, sehingga bea masu terlalu
tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di
pelabuhan
PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form
PIB dilakukan dengan system online
EDI (Electronic Data Interchange). Jika
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
PEB = Pemberitahuan Export
Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system
online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB
di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan
pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List &
Commercial Invoice seperti
Ada rencana import atau
ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan berliku kini begitu mudah dengan
mempercayakannya kepada Kami. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan
pengurusan barang import dan pengurusan
barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).
HSCode =
Adalah suatu istilah untuk
mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
Volumetrix =
Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan
berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan
tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir
akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)
perbandingan tersebut
AWB =
Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui udara, pada
airway bill terdapat barcode yang dapat melacak
posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
BL =
Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui laut,
fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
Commercial Invoice =
dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea
saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini
akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
API =
Adalah kependekan dari Angka Pengenal
Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U (Umum) adalah suatu
izin sebagai identitas suatu perusahaan
atau perorangan dalam bidang import
SRP =
Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna
untuk importer sebagai identitas yang
memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk
melakukan import barang
LCL = Adalah singkatan dari Less Container
Loaded, adalah suatu istilah untuk
pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya
adalah kubikasi atau kubikmeter
Consolidasi =
Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk
menggabungkan banyak kiriman menjadi
satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara
keseluruha
Langganan:
Postingan (Atom)














